Viral Ibu Muda Laporkan Satreskrim Polres Batang ke Polda Jateng, Ternyata Ini Fakta Kasus yang Menimpa Anaknya!

    Viral Ibu Muda Laporkan Satreskrim Polres Batang ke Polda Jateng, Ternyata Ini Fakta Kasus yang Menimpa Anaknya!

    BATANG - Kisah seorang ibu muda yang melaporkan kasus penganiayaan anaknya ke Polres Batang telah menjadi viral di media sosial khususnya Twitter dalam bebera hari belakangan. 

    Perempuan yang diketahui inisial HW, ini sebelumnya telah melaporkan kejadian yang menimpa sang anak ke Polres Batang, Jawa Tengah.

    Laporan tersebut telah dikeluarkan sejak 1, 5 tahun yang lalu. Namun, hingga saat ini, kepolisian belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

    Menghadapi kebuntuan ini, HW akhirnya memutuskan untuk melaporkan Satreskrim Polres Batang ke Propam Polda Jateng.

    Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kanit IV Satreskrim Polres Batang, Ipda Reno Akhir Santoso, saat dihubungi, mengakui adanya kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh HW terhadap anaknya. 

    Pihak kepolisian kata Reno, telah memproses laporan tersebut dengan serius.

    "Kami sampai saat ini masih menangani kasus ini. Kenapa lama, karena memang belum cukup alat bukti. Gelar perkara juga telah kita lakukan beberapa kali, kita lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan juga. SP2HP juga kita beberapa kali mengirimkan ke pelapor, " ungkap Reno, Rabu (6/3/2024).

    Menurut Reno, alat bukti yang diperlukan untuk menangani kasus tersebut masih belum cukup. Bahkan hasil visum terhadap anak pelapor tidak menunjukkan adanya bekas-bekas penganiayaan.

    "Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 19 September 2022. Keluarga kemudian membawa korban untuk melakukan rontgen di RSUD Limpung lima hari kemudian. Setelah itu, pada 5 Oktober 2022 barulah mereka melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Batang, " jelas Reno.

    Polisi telah mencari bukti lain melalui keterangan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara berkali-kali, namun kesimpulan masih belum cukup alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

    "Tanggal 10 Februari 2023 telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut, hasilnya membuktikan, suatu tindak pidana minimal harus ada dua alat bukti, " tambahnya.

    HW, sebagai pelapor kasus dugaan penganiayaan, juga menceritakan sesuai versinya. Menurutnya, anaknya dianiaya oleh pria dewasa di sekolahnya dengan tuduhan melecehkan anak dari pelaku, yang kemudian berujung pada penganiayaan dengan pukulan di dada.

    "Anak sudah masuk gerbang sekolah, ia dipanggil temannya, kemudian diarahkan ke orang dewasa yang tidak dikenal. Katanya dituduh melakukan pelecehan, " ujar HW saat dihubungi.

    Meskipun laporan tersebut terlambat, HW memastikan bahwa ia baru mengetahui peristiwa tersebut beberapa hari setelah kejadian. 

    Untuk memastikan kondisi anaknya tidak mengalami masalah serius, ia melakukan rontgen ke RSUD Limpung seminggu setelah kejadian.

    "Kalau hasil rontgen memang sudah tidak ada pembengkakan, ya menang sudah seminggu. Saya akui itu. Saya hanya memastikan saja sebagai antisipasi, " jelasnya.

    Meski dari hasil rontgen tidak ditemukan bukti kekerasan, HW tetap melakukan aduan ke Polres Batang pada 5 Oktober 2022. 

    Polisi juga telah memberikan pendampingan tim psikiater terhadap anaknya agar tidak mengalami trauma lebih lanjut.

    "Saya serahkan ke Polres, apa baiknya nanti. Baik buat anak saya, kami selaku orang tua, baiknya untuk polisi maupun baiknya untuk pelaku. Mediasi boleh, melanjutkan ke hukum boleh juga, " harap HW.

    Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, di mana bukti-bukti yang cukup menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi korban. 
    Meski begitu, harapan untuk penyelesaian yang adil dan baik bagi semua pihak tetap terbuka lebar. Semoga kasus ini segera mendapatkan titik terang yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.

    Paman Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Umum Komite Ekonomi Kreatif  Achmad...

    Artikel Berikutnya

    Ternyata Segitu Gaji Kades dan Perangkat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami